Penerapan sertifikasi bangunan hijau di Indonesia masih sangat rendah memasuki 2026. Hingga April 2026, baru sekitar 5 persen atau 200 perusahaan dari 4.000 pengembang properti aktif yang berkomitmen menerapkan sertifikasi bangunan hijau. Secara keseluruhan, baru terdapat sekitar 504 bangunan bersertifikat hijau di seluruh Indonesia melalui skema Greenship maupun standar lain yang diakui.
Akar Masalah
Menurut kalangan Green Building Council Indonesia, rendahnya partisipasi pengembang berakar pada ketiadaan regulasi yang mewajibkan serta minimnya insentif konkret dari pemerintah. Sertifikasi seperti Greenship yang dikembangkan GBCI maupun EDGE sebenarnya sudah tersedia, namun sifatnya masih sukarela. Akibatnya, banyak pengembang belum melihat urgensi untuk mengadopsinya, terutama bila dianggap menambah biaya tanpa imbalan yang jelas.
Padahal, bangunan hijau menawarkan manfaat nyata berupa efisiensi energi, penghematan air, dan kenyamanan penghuni yang lebih baik. Pemerintah sendiri telah memiliki kerangka aturan melalui peraturan menteri tentang bangunan gedung hijau sejak 2015, namun implementasinya belum optimal tanpa dorongan insentif dan kewajiban yang lebih tegas dari pihak berwenang di tingkat pusat maupun daerah.
Sejumlah pihak menilai insentif seperti keringanan pajak, kemudahan perizinan, atau pengakuan pasar bisa mendorong lebih banyak pengembang beralih ke bangunan hijau. Edukasi kepada konsumen juga penting agar permintaan terhadap hunian hemat energi meningkat. Ketika pasar mulai menghargai bangunan hijau, pengembang akan terdorong mengadopsinya secara sukarela karena alasan bisnis.
Ke depan, percepatan adopsi bangunan hijau membutuhkan kombinasi regulasi, insentif, dan edukasi pasar yang berjalan bersamaan. Seiring meningkatnya biaya energi dan kesadaran lingkungan, sertifikasi bangunan hijau berpotensi menjadi nilai jual penting, terutama untuk gedung komersial. Tantangannya adalah mengubahnya dari sekadar idealisme menjadi standar yang ekonomis dan menarik bagi pengembang.
